CV. AFITA
​Consultant
Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas
SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.
KATEGORI DAFTAR BARANG
Berdasarkan data dan informasi yang tercantum dalam SKUP Migas dan sesuai ketentuan yang berlaku, Ditjen Migas menyusun daftar barang yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. Daftar Barang Diwajibkan.
2. Daftar Barang Dimaksimalkan.
3. Daftar Barang Diberdayakan.
Masing-masing kriteria sebagai berikut :
1. Daftar Barang Diwajibkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP >/= 40% dan TKDN barang >/= 25 %.
2. Daftar Barang dimaksimalkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang
memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat
sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN+BMP <40% dan TKDN barang
>/= 25%.
3. Daftar Barang Diberdayakan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang
memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang <25%.
PROSEDUR
1. Perusahaan mengajukan permohonan SKUP Migas.
2. Mengisi formulir data kemampuan usaha penunjang migas.
Formulir SKUP bisa di download di :
http://www.scribd.com/doc/143363614/FORMULIR-SKUP
3. Melampirkan dokumen pendukung​ / persyaratan.
4. Menghadiri presentasi.
5. Dilakukan survey ke lokasi perusahaan pemohon.
•Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas
•Surat Izin Usaha Industri / Izin Usaha lainnya
• Persetujuan AMDAL atau UKL/UPL
•Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan,K3
•Sertifikat Mutu Produk
•Sertifikat TKDN dan BMP
•Flow Proses Produksi
•Struktur Organisasi
•Record Pelayanan Purna Jual
•Profil Perusahaan
PERSYARATAN
LAMA PROSES
1-2 bulan