CV. AFITA
​Consultant
SKT MIGAS
PROSEDUR PERMOHONAN SKT MIGAS
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan & surat pernyataan kepada Dirjen Minyak
dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) menghadiri undangan sosialisasi yang diadakan
oleh pihak Migas.
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri presentasi yang diadakan oleh
pihak Migas.
• Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan
Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan.
• Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur
Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat KeteranganTerdaftar Migas.
Semua prosedur diatas diwakilkan oleh pihak AFITA Consultant
Langkah yang harus anda ambil adalah :
Tentukan bidang dan sub bidang SKT Migas anda.
( Hubungi kami agar dapat mengirimkan daftar bidang dan sub bidang SKT Migas lewat email atau fax)
↓
Tentukan bidang dan sub bidang usaha anda dan minta quotation (surat penawaran) kepada kami.
↓
Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
( Hubungi kami untuk membantu anda apabila ditemui kekurangan dokument persyaratan)
↓
Hubungi kami untuk mengambil dokument anda.
↓
Dokument anda siap kami proses.
↓
SKT MIGAS anda terbit.
SKT MIGAS
Surat KeteranganTerdaftar MIGAS / SKT MIGAS dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Minyak & Gas (Ditjen Migas).
LAMA PROSES
Proses cepat dan mudah.
Proses 1 - 2 minggu
MASA BERLAKU
Masa berlaku 3 tahun sejak tanggal SKT Migas di keluarkan.