top of page

SKT MIGAS

PROSEDUR PERMOHONAN SKT MIGAS

 â€¢       Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan & surat pernyataan kepada Dirjen Minyak 

         dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.

 

•       Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) menghadiri undangan sosialisasi yang diadakan

         oleh pihak Migas.

 

•       Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri presentasi yang diadakan oleh

         pihak Migas.

 

 â€¢      Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan

        Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan.

 

•      Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur

       Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat KeteranganTerdaftar Migas. 

 

Semua prosedur diatas diwakilkan oleh pihak AFITA Consultant

 

Langkah yang harus anda ambil adalah :

 

 Tentukan bidang dan sub bidang SKT Migas anda.


 

( Hubungi kami agar dapat mengirimkan daftar bidang dan sub bidang SKT Migas lewat email atau fax)

↓
Tentukan bidang dan sub bidang usaha anda dan minta quotation (surat penawaran) kepada kami.
↓

Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

( Hubungi kami untuk membantu anda apabila ditemui kekurangan dokument persyaratan)  

   ↓   

Hubungi kami untuk mengambil dokument anda.

   ↓   

Dokument anda siap kami proses.

  ↓  

SKT MIGAS anda terbit.

 

SKT MIGAS

Surat KeteranganTerdaftar MIGAS / SKT MIGAS dikeluarkan oleh Direktorat

Jenderal Minyak & Gas (Ditjen Migas).

 

 

LAMA PROSES

Proses cepat dan mudah.

Proses 1 - 2 minggu

 

 

MASA BERLAKU 

Masa berlaku 3 tahun sejak tanggal SKT Migas di keluarkan. 

 

 

bottom of page